DENGAN ZIKRU...ALLAH...TENANGKAN JIWA ANDA

Ahad, Ogos 01, 2010

PANDUAN PUASA



Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yang menyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.-
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam,"Islam itu didirikan di atas lima perkara; Bersaksi tiada sesembahan yang hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." ( Muttafaq 'alaih)Golongan Manusia dalam Berpuasa.

Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak diwajibkan mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum masuk Islam.Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan untuk dibiasakan berpuasa.Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa dengan memberi makan, walau pun sudah baligh.

Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu orang miskin (membayar fidyah).Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha'nya setelah sembuh.

Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak berpuasa dan kemudian mengqadha'nya di hari yang lain.Wanita yang sedang dalam keadaan haid atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha'nya pada hari yang lain.Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha'nya di hari yang lain.

Hal ini berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah, atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan harus mengqadha'nya.Beberapa Rukhsah yang Tidak Membatalkan Puasa. Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti atau pun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.Berdasarkan ayat, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. al-Baqarah : 286) "Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (QS. al-Ahzab : 5)

Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit (padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis, red).Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.Dan tidak batal puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.

Hal-hal yang Membatalkan PuasaMelakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya.Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk, merangkul dan lain-lainnya.Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.Menyuntikkan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum.

Sedang menyuntikkan obat yang tidak mengenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.Keluar darah haid dan nifasMengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian hijamah.Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.Transfusi darah sebagai pengganti darah yang keluar, seperti seseorang yang sedang berpuasa terluka (kecelakaan dan sejenisnya) yang mengakibatkan keluarnya darah.Beberapa Petunjuk Berkenaan dengan Masalah Puasa.

Seorang yang dalam keadaan junub tetap harus berniat puasa, meskipun ia mandi janabah setelah terbit fajar (Shubuh).Wanita yang suci dari haidh sebelum fajar tiba (bulan Ramadhan), maka wajib berpuasa walaupun ia mandi besar setelah terbit fajar.Seseorang yang sedang berpuasa dibolehkan mencabut gigi, mengobati luka atau menggunakan obat tetes mata/telinga.Diperbolehkan bagi yang sedang berpuasa untuk bersiwak, baik diwaktu pagi maupun siang hari, bahkan itu termasuk sunnah Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam.Untuk mengurangi rasa panas dan dahaga dibolehkan menggunakan AC atau air dingin untuk membasahi kepala.Bagi penderita sesak nafas meskipun sedang berpuasa diperbolehkan menyemprot mulut dengan sesuatu (berupa udara/gas) yang dapat melonggarkan pernafasan.Orang yang sedang berpuasa diperbolehkan membasahi bibir dengan air bila terasa kering dan juga diperbolehkan berkumur-kumur namun dengan syarat tidak tertelan.

Disunnahkan mengakhirkan sahur, hingga menjelang Fajar dan segera berbuka setelah matahari terbenam (Maghrib).Diutamaka berbuka dengan kurma rutab (kurma yang masak), jika tidak ada rutab dengan kurma yang lain, dan jika tidak ada korma bisa berbuka denga apa saja yang halal atau berbuka dengan minum air apabila tidak menjumpai makanan.Orang yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunnah, seperti shalat sunnah, membaca al- Qur'an, berdzikir dan bershadaqah.Bagi yang sedang berpuasa tetap diharuskan menjaga dan mengamalkan kewajiban-kewajiban yang lain serta menjauhi perbuatan-perbuatan haram.Hendaknya ia menjaga shalat dengan menjalankannya tepat pada waktunya dan berjama’ah di masjid bagi kaum pria.

Hendaknya selalu menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat menghapus pahala puasa seperti: Berdusta, berbuat curang, menipu, riba/rentenir, berbicara yang haram dan sebagainya.Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak berguna dan kebodohan maka Allah tidak butuh terhadap puasanya (berupa) meninggalakan makan dan minumnya." (Muttafaq ‘alaih)Keutamaan Puasa RamadhanDengan puasa Ramadhan Allah mengampuni dosa orang yang berpuasa dan memaafkan semua kesalahannya, Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu". (HR. al-Bukhari dan Muslim).Puasa Ramadhan tidak terhingga pahalanya, karena orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala tanpa batas. Setiap muslim amalannya akan diganjar sebesar 10 hingga 700 kali lipat, kecuali puasa.

Firman Allah di dalam hadits qudsi, “Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan mengganjarnya, ia menahan nafsu dan makan karena-Ku.” (HR. Muslim)Puasa dapat membuka pintu syafa’at nanti pada hari Kiamat. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesunggunya puasa dan bacaan al-Qur’an memberi syafa’at kepada pelakunya pada hari Kiamat.

Puasa berkata, ”Ya Tuhanku aku telah menahan hasrat makan dan syahwatnya, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa’at kepadanya.Berkata pula al-Qur’an, ”Wahai Tuhanku, aku telah menghalanginya dari tidur untuk qiyamullail, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa’at kepadanya. Nabi bersabda, ”Maka keduanya diberikan izin untuk memberi syafaat.” (HR. Ahmad).

Tiada ulasan:

Catat Ulasan